22 Buronan Internasional Terjaring dan Dideportasi Imigrasi

oleh
oleh

Gesanews, Jakarta – Direktorat Imigrasi Kemenkumham berhasil menangkap 22 buronan internasional sepanjang tahun 2023. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan prestasi tersebut tak lepas dari kordinasi Polri maupun interpol.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka
penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,”
jelas Silmy dalam rilisnya, Sabtu 18 November 2023.

Ia menyebut buronan yang tertangkap meliputi lima tersangka penipuan, lima pelaku kejahatan ekonomi, empat pelaku penjaminan, investasi fiktif, dan tiga orang terlibat kasus pembunuhan.

Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya. Selain, petugas imigrasi harus mendeportasi salah satunya berinisial AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023.

Silmy mengatakan AS menjadi buron oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. “Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur,” jelas Silmy.

Sementara itu pada bulan September, lanjut Silmy, pihak imigrasi menangkap GA, warga Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Kemudian pria warga Rusia berinisial PM (32) yang diduga terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal. Petugas imigrasi lalu menyerahkan PM ke kepolisian.

“Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak
tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat
diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *