Agar Mudah Ditangani, Pj Bupati Batang Minta Kasus Kekerasan Seksual Jangan ‘Disembunyikan’

oleh
oleh
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memimpin rapat. (Foto: Roza)
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memimpin rapat. (Foto: Roza)

BATANG, GESANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang menggelar sosialisasi dan edukasi tentang tindak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, pada Jumat (19/5/2023).

“Pada hari ini, kita menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak-anak di Kabupaten Batang. Kita perlu mengidentifikasi langkah penanganan yang harus dilakukan,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Sejak bulan Agustus 2022, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak telah terungkap di beberapa lokasi di Kabupaten Batang yang dilakukan oleh pelaku yang seharusnya menjadi contoh bagi semua orang.

“Kasus ini tidak boleh disembunyikan alis ditutup-tupi. Kami harus segera menanganinya untuk mencegah bertambahnya jumlah korban. Penanganan terhadap korban dimulai dengan pemeriksaan medis (visum) dan dilanjutkan dengan pendampingan,” jelasnya.

Seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Batang dan Kementerian Sosial, memberikan bantuan kepada keluarga korban. “Pemerintah Kabupaten Batang bekerja sama dengan Forkopimda dan tokoh agama membentuk tim untuk melakukan tindakan pertama, yaitu pendampingan secara mental dan psikologis kepada para korban agar dapat mengatasi trauma yang mereka alami,” tegasnya.

Lani juga menekankan pentingnya pemantauan oleh penanggung jawab di setiap wilayah, seperti kepala desa dan kecamatan, untuk mengawasi kegiatan keagamaan di lingkungan mereka. “Jika ada indikasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada tim penanganan kekerasan seksual yang telah dibentuk,” terangnya.

Bagi masyarakat yang menjadi saksi atau korban kekerasan seksual, telah disediakan call center 110 yang dapat dihubungi kapan saja.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Batang mengenai penutupan Pondok Pesantren Desa Wonosegoro, namun penutupan akan dilakukan setelah anak-anak kelas 10 dan 11 menyelesaikan ujian sekolah agar mereka dapat pindah sekolah dengan lebih mudah,” tandasnya.

Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang baik antara semua pihak, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan, sementara korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang mereka butuhkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *