BATANG, GESANEWS.ID – Syarat memiliki sertifikat mengemudi dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku bagi pengemudi mobil atau kendaraan dengan empat roda atau lebih.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus, menjelaskan bahwa aturan ini belum diterapkan oleh kepolisian hingga saat ini. “Syarat tersebut akan berlaku untuk kendaraan dengan empat roda ke atas, karena saat ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan mengemudikan kendaraan dengan empat roda,” kata AKP Agus Pardiyono Marinus saat dihubungi , Minggu (24/6/2023).
Ia menegaskan bahwa aturan yang tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini tidak berlaku dalam pengurusan SIM untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan dengan dua roda. “Namun, pertanyaannya sekarang, bagaimana jika saya sudah memiliki pengalaman mengemudi? Saya sudah bisa mengemudi. Saya yakin masyarakat pasti akan mengakui bahwa mereka sudah bisa mengemudi, termasuk mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
“Kenapa saya harus mengurus SIM jika saya sudah bisa mengemudi? Memang benar, tapi ada kompetensi dan etika yang harus diingatkan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki kemampuan mengemudi tetapi belum memiliki SIM, mereka harus mengunjungi lembaga kursus mengemudi mobil yang terakreditasi untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Verifikasi tidak hanya dilakukan, tetapi juga ada sesi klinik pelatihan mengenai etika mengemudi yang baik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Bagaimana kita dapat meminimalisir kecelakaan? Dengan etika kita bersama. Saat berbelok ke kanan di lampu merah, kita harus antre. Jangan memotong dari sisi kiri secara langsung,” ungkapnya.