Andi Nugraha Sukses Melawan Ancaman Hukuman Mati di Sidang Narkotika 37 Kg PN Dumai

oleh
oleh

DUMAI, GESANEWS.ID – Miliki mental berani saja tidak cukup dalam menangani perkara serta sidang yang terbuka untuk umum. Apa lagi, terkait sidang perkara narkoba yang jumlahnya cukup fantastis mencapai 37 Kg. Yakin bersama tim solid, dan yang terpenting meyakinkan para pihak-pihak kunci utama.

“Tim harus solid dari awal hingga finis. Semenjak klien memberi kuasa pada kita, disinilah kita harus pokus berupaya dan berjuang untuk yang terbaik buat klien. Perkara Narkoba 37 Kg tangkapan BNN RI, ini bukan perkara main-main. Ada 3 terdakwa yang harus siap di Hukum Mati karena kejahatan narkoba,” kata Andi Nugraha, SH, didampingi kedua rekanya S.A Sandi Arsas, SH., MH, dan Aktony Seni, SH, diruang kerjanya, Kamis (23/11), di Pekanbaru.

Aktivis lulusan Universitas Islam Riau (UIR), Empat (4) Tahun silam itu bersama Tim-nya, baru saja usai menangani perkara narkotika jenis sabu sebanyak 37 Kg di PN Dumai, hasil tangkapan BNN RI di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau, pada hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 22.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, BNN RI memboyong Tiga (3) tersangka. Ironisnya, ada pasangan suami istri (pasutri) turut diamankan dan satu rekannya yang diduga terlibat sebagai pengendali dalam jaringan 37 Kg sabu itu. Tanpa ada perlawanan yang berarti, ketiga pelaku tersebut akhirnya dengan mudah diringkus BNN RI, guna pengembangan lebih lanjut.

Dijelaskan Andi, sapaan Ketua Kantor Hukum Andi Nugraha dan Partners, berdasarkan surat putusan PN Dumai, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 Kg, 3 unit HP dan simcard dirampas negara untuk dimusnahkan.

“Semua BB terkait tindak pidana narkotika sabu 37 Kg dirampas dan dimusnakan. Selain itu, ada senilai uang yang yang ditemukan hasil penggeledahan dirumah para tersangka ada yang dikembalikan dan ada juga yang disit,” katanya.

Saat ditanya apakah persidangan saat itu berjalan dengan lancar, Andi Nuhraha tersenyum dan melanjutkan, suasana persidangan cukup tegang. Apa lagi, yang mulia hakim, jaksa dan penasihat hukum sama-sama memiliki keyakinan masing-masing atas pokok perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *