JAKARTA, GESANEWS.ID – Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan digugat sejumlah orang dalam kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I – karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II – wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III – wiraswasta). “Kasus ini bermula dari penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan,” ujar kuasa hukum penggugat, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Kamis (27/7/2023).
Gugatan tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan. Namun sayangnya, dalam sidang pada Rabu (12/7/2023) yang lalu, Putri Zulkifli Hasan justeru tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). “Putri Zulkifli Hasan, sebagai pihak tergugat III yang merupakan anak dari Ketua Umum PAN, digugat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV),” ujarnya.
Nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tanah ini berbatasan dengan Rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat.
Pihak penggugat juga menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira, diperkenalkan kepada tergugat II, Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik dari tergugat II.
Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.
Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.