PEKALONGAN, GESANEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan secara rutin melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar peraturan daerah (perda), seperti pemasangan di lokasi yang tidak sesuai, reklame yang usang dan membahayakan, dan sebagainya. Hingga akhir April ini, tercatat sebanyak 542 reklame telah ditertibkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol P3KP, Sriyana, melalui Sekretaris Satpol P3KP, Amaryadi, Kamis (25/5/2023). “Personel Satpol P3KP melakukan penertiban reklame setiap harinya di berbagai sudut kota dan ruas jalan di Kota Pekalongan,” ungkap Amaryadi.
“Hampir setiap hari, kami mengirim regu untuk menertibkan seluruh jenis reklame yang melanggar peraturan, seperti spanduk, poster, baliho, banner, dan sebagainya,” tambah Amaryadi.
Amaryadi menyebutkan bahwa hingga akhir April, tercatat sebanyak 542 jenis reklame telah ditertibkan, dengan rincian 125 spanduk, 178 poster, 39 baliho, 190 banner, dan 1 reklame permanen.
“Reklame yang kami tertibkan termasuk yang tanggalnya sudah kedaluwarsa, ditempatkan di lokasi yang salah, atau dipasang di pohon, lampu lalu lintas, atau titik yang dilarang. Kami juga melepas spanduk yang dipasang melintang, karena itu bisa membahayakan,” jelas Amaryadi.
Menurut Amaryadi, spanduk yang dipasang melintang dapat menimbulkan risiko yang cukup serius, terutama jika dipasang terlalu rendah atau terlalu tinggi. Selain itu, Satpol P3KP juga menertibkan spanduk yang tidak memiliki tanda lunas pajak. “Di Kota Pekalongan, terdapat banyak panggung spanduk, tetapi jika ingin memasang, harap mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Amaryadi.***