Diduga ‘Masuk Angin’ Dalam Mengusut Kasus Korupsi CPO, Kejagung Didesak Tetapkan Airlangga Hartarto sebagai Tersangka

oleh
oleh
Dok Istimewa

JAKARTA, GESANEWS.ID – Dugaan korupsi dalam kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perdagangan kelapa sawit yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, terus menjadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap ‘masuk angin’ karena belum mengambil langkah tegas untuk menetapkan Airlangga sebagai tersangka. Hal inilah yang mengundang perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK).

Pada Selasa (8/8/2023), GMAK kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Kejagung. Dalam aksi tersebut, mereka tidak hanya mengecam lambannya pergerakan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut, tetapi juga menyerahkan sejumlah draft yang memuat dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus CPO dan Kelapa Sawit.

Dalam pandangannya, GMAK menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata. Adit, Koordinator Aksi dari GMAK, menyatakan bahwa setiap kasus korupsi harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. “Aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas,” ungkapnya.

GMAK menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan Kejagung harus berperan sebagai penegak hukum yang memahami dan menelusuri bukti-bukti secara teliti.

Lebih lanjut, GMAK mendesak Kejagung untuk memeriksa pejabat-pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus ini. Mereka merasa bahwa Kejagung lamban untuk kembali memanggil Airlangga, padahal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Airlangga bukanlah satu atau dua, tetapi beberapa kasus.

GMAK menilai pentingnya pemeriksaan untuk menjaga keadilan dan hukum yang tegak. Adit juga menyebutkan bahwa Kejagung harus menjalankan peran besar dalam mengungkap aliran uang korupsi.

“Selain mengusut kasus CPO dan Kelapa Sawit, Kejagung juga harus mengungkap siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *