JAKARTA, GESANEWS.ID – Dalam sidang terkait dugaan perbuatan melawan hukum Putri Zulkifli Hasan dilaporkan tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (12/7/2023).
Pelaporan terhadap Putri Zulkifli Hasan dilakukan oleh Pihak penggugat melalui Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma.
Ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan diungkapkan oleh salah satu anggota Majelis Hakim. Bahkan, anggota tersebut juga menyebut bahwa surat yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri Zulkifli Hasan.
“Putri Zulkifli Hasan, sebagai pihak tergugat III yang merupakan anak dari Ketua Umum PAN, digugat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV),” ujarnya.
Selain itu, Kantor ATR/BPN Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara itu, para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta). “Kasus ini bermula dari penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan,” ucapnya.
Nilai kerugian materiil yang dia alami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara: Rumah Zulkifli Hasan, Batas Timur: Jalan Nusa Indah Raya, Batas Selatan: Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya, Batas Barat: Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.
Pihak penggugat juga menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira, diperkenalkan kepada tergugat II, Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik dari penggugat II.
Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.