Gesanews Batang – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disepakati DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/11/2023).
Sedangkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.