JAKARTA, GESANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan konsorsium. Kedua tersangka itu merupakan pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM,”
“Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023).
Sebagaimana diketahui, saat ini Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto. Sementara itu, belum diketahui, siapa inisial EVT yang dimaksud oleh Kejagung RI.
Yang terang, Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan oleh Kejagung berkaitan dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara (Sultra) yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dengan konsorsium.