Dugaan KDRT, Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istrinya ke MKD

oleh
oleh
Anggota DPR, Bukhori Yusuf. (Foto: DOK DPR)

JAKARTA, GESANEWS.ID – Anggota DPR, Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh istrinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadapnya.

Istri Bukhori, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial M (34), mengajukan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya, Srimiguna. Srimiguna menjelaskan bahwa M merasa telah menjadi korban KDRT dan meminta bantuan dari pihaknya. Setelah berdiskusi dengan para advokat, mereka membentuk tim konsultan hukum yang peduli terhadap perempuan dan anak untuk menangani kasus ini. Srimiguna memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, pada Senin (22/5/2023).

“Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialaminya. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami berunding dengan teman-teman advokat dan akhirnya kami membentuk tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak. Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut,” ujar Srimiguna.

Srimiguna juga mengungkapkan bahwa M sebelumnya telah melaporkan kasus KDRT ini ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung tidak mengalami kemajuan dan laporan M tidak mendapatkan tindak lanjut.

Setelah upaya penindakan yang dilakukan, kasus KDRT tersebut akhirnya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023. Kasus ini dilimpahkan karena diduga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bukhori terjadi di tiga lokasi, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *