Gagal Jalankan Keputusan RUPS, AMPR Desak Pemegang Saham Berhentikan Dirut PT BSP ISKANDAR

oleh
oleh
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, GESANEWS.ID – Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bumi Siak Pusako (BSP) tahun 2022 tidak mampu dijalankan dengan baik oleh Direktur Utama (Dirut) PT BSP, Iskandar.

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi, mendesak para pemegang saham untuk memberhentikan sementara Dirut PT BSP atas ketidakmampuannya memenuhi target pencapaian yang telah ditetapkan dalam RUPS tersebut.

PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07%, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02%, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21%.

Zulkardi menyoroti beberapa poin penting dalam keputusan RUPS PT BSP tahun 2022 yang tidak berhasil dilaksanakan dengan baik oleh Dirut PT BSP, Iskandar. Pertama, pembangunan gedung milik PT BSP yang seharusnya berada di aset tanah PT BSP di Jalan Sudirman belum terlihat progressnya. Masyarakat lebih fokus pada masalah dan terbengkalainya pembangunan gedung tersebut, yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah. Masalah ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, terjadi insiden ledakan Kilang Minyak milik PT BSP yang menimbulkan korban jiwa dan luka berat. Hal ini menunjukkan bahwa target Zero Accident yang dicanangkan oleh pemegang saham tidak dipenuhi oleh Dirut PT BSP.

Kedua, pembangunan kilang minyak atau kilang refinery belum memiliki kejelasan. Hal ini penting untuk mengurangi biaya pengiriman minyak ke Dumai. Poin ketiga adalah penolakan pengalihan Pusat Instalasi (PI) dari PT BSP ke PT BSP Sentral Sumatera (PT BSP SS) oleh SKKMigas karena buruknya kinerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *