JAKARTA, GESANEWS.ID – Menanggapi keluhan dan kesulitan yang sering dihadapi oleh masyarakat terkait layanan haji, sertifikasi halal, dan pencatatan nikah, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah konkret dengan menyediakan saluran komunikasi dua arah.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Sabtu (27/5/2023), Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menjelaskan bahwa saluran komunikasi ini bertujuan untuk memudahkan akses publik.
Saluran komunikasi dua arah yang disediakan oleh Kemenag meliputi Call Center dengan nomor 146, Email di alamat layanan@kemenag.go.id, dan Whatsapp center dengan nomor 081110683146.
Dengan adanya saluran-saluran ini, masyarakat kini dapat menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran terkait layanan yang tersedia. Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa penyediaan saluran komunikasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan keterbukaan dan pelayanan kepada masyarakat. Transformasi digital juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Sebelumnya, Kemenag telah melakukan penyederhanaan layanan melalui integrasi dengan Superapps Pusaka Kemenag.
“Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, maupun Call Center, sudah beroperasi. Saat ini, saluran ini difokuskan pada informasi seputar pencatatan nikah, haji, dan sertifikasi halal,” papar Wibowo Prasetyo.