Gessanews, Kota Pekalongan – Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa ataupun pelanggaran Kekayaan Intelektual yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkuham Jawa Tengah, Tejo Harwanto usai mengunjungi Museum Batik Pekalongan, Kamis (15/2/2024).
Sebagai langkah awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.
“Untuk persyaratan melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Tejo.