SEMARANG, GESANEWS.ID– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka MK (53), seorang warga Gresik, Jawa Timur, yang menjabat sebagai Direktur PT. PAJ. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran merek dan indikasi geografis Sarung Gajah Duduk sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada tanggal 18 April 2023. “Sesuai dengan ketentuan KUHAP, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kewajiban kami sebagai penyidik adalah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Mei 2023.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada tanggal 16 April 2023, dan berkas tersebut diterima pada tanggal 17 April 2023. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa telah melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap.
Beberapa barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan antara lain adalah 2 buah sarung merek Gajah Duduk Asia dengan kemasan kardus berwarna putih. Pada kemasan depan terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010-2012, logo Superbrands 2004-2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk, dan tulisan Asia Kembang.
Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT. PAJ, sedangkan pada kain sarung tersebut tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT. PAJ. Beberapa sarung serupa juga menjadi barang bukti. Selain itu, terdapat nota-nota pembelian dan satu bundel fotokopi sertifikat pengalihan hak merek terdaftar dari PT. Pismatex Textile Industry yang berlokasi di Pekalongan kepada PT. Gajah Duduk yang berlokasi di Surabaya.
Fotokopi sertifikat pengalihan hak merek tersebut juga dilengkapi dengan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.