Ketum Korpri: Dosen ASN Juga Bisa Diberi Sanksi Disiplin Oleh Menteri

oleh
oleh
Dok Korpri

JAKARTA, GESANEWS.ID – Ketua Umum Korpri, Prof Zudan Arif Fakhrullah, memberikan penegasan mengenai pentingnya disiplin bagi dosen, terlebih bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang memiliki gelar profesor.

Prof Zudan menjelaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa PNS terbagi menjadi dua jenis jabatan, yaitu struktural dan fungsional.

“Jabatan struktural meliputi kepala bagian, kepala dinas, dirjen, dan lain-lain, sementara jabatan fungsional mencakup peneliti, dosen, dan widya iswara. Dalam jabatan fungsional, terdapat jenjang jabatan fungsional seperti peneliti utama, guru besar, widya iswara utama, dan lainnya,” ujar Prof Zudan kepada Wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Prof Zudan menekankan bahwa sistem hukum Kepegawaian di Indonesia telah mengatur tentang reward dan punishment bagi setiap PNS. PNS yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Disiplin PNS tahun 2021.

“PNS yang tidak mematuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran sesuai PP 94 tahun 2021 akan dikenakan hukuman disiplin. Penjatuhan sanksi disiplin ini menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota,” tegasnya.

Prof Zudan juga menegaskan bahwa baik dosen yang berada di jabatan struktural maupun fungsional bisa mendapatkan sanksi disiplin jika melanggar aturan kepegawaian. Sanksi disiplin memiliki tiga tingkatan, yaitu disiplin ringan, sedang, dan berat, yang diatur dalam Pasal 8 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *