JAKARTA, GESANEWS. ID – Setelah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng (migor), anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Kementerian Perindustrian untuk mengambil langkah hukum.
Mulyanto meminta Kementerian Perindustrian untuk mengambil tindakan pidana sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang berperilaku nakal tersebut.
Menurut Mulyanto, denda administratif yang dikenakan tidaklah cukup karena tindakan para perusahaan penimbun migor tersebut telah menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dan negara. Diduga keuntungan yang diperoleh oleh para penimbun tersebut jauh melebihi jumlah denda yang harus mereka bayarkan.
“Selain itu, kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang diakibatkan oleh tindakan penimbunan migor ini juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Kementerian terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti hanya sebagai kasus administratif,” tegas Mulyanto dalam rilisnya pada Senin (29/5/2023).