JAKARTA, GESANEWS.ID – Di tengah perbincangan hangat mengenai kebijakan ekspor konsentrat tembaga, Fraksi PKS dengan tegas menyampaikan penolakannya.
Sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menjelaskan dalam sebuah rilis bahwa partainya menganggap izin ekspor tersebut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai suatu kebijakan yang cacat hukum.
“Langkah ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima GesaNews.id, Rabu (24/5/2023).
Dalam penjelasannya, Mulyanto menekankan agar pemerintah tidak menafsirkan undang-undang sesuai keinginannya sendiri. Ia menyoroti bahwa Pasal 170A dalam UU No.3/2020 secara jelas melarang ekspor mineral mentah sejak Juni 2023.
“Dalam pandangan saya, pemerintah harusnya tunduk pada perintah undang-undang, bukan sebaliknya. Jika undang-undang ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan negara,” paparnya.
Mulyanto menambahkan bahwa apa yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM hanyalah turunan dari norma dalam undang-undang. Pasal 170A ayat (3) mengatur tentang penjualan mineral yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu.