Gesanews, Kota Pekalongan – Satlantas Polres Pekalongan Kota bakal menindak tegas bagi pelanggar atau pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong. Hal ini diatur dalam Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Sejak awal tahun 2024 ini Satlantas Polres Pekalongan Kota giat menegur pengendara yang menggunakan knalpot brong, mulai hari ini Rabu (3/1/2024) mulai dilakukan penilangan bagi pelanggar. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiah saat ditemui di Polres Pekalongan Kota.
“Kami melakukan giat-giat untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. Kami melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi ke bengkel-bengkel kendaraan roda dua dan badan usaha penyedia knalpot,” terang AKP Yuna.