Gesanews, Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang siap merekrut ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Susanto Waluyo, Ketua KPU Batang, mengungkapkan bahwa kebutuhan petugas KPPS mencapai 17.983 orang untuk 2.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan masing-masing TPS memiliki 7 petugas KPPS.
Dia menegaskan bahwa syarat menjadi petugas KPPS termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA, dan keadaan kesehatan yang terjamin, diperkuat dengan surat keterangan sehat.
“Perekrutan KPPS akan diumumkan pada tanggal 11 Desember 2023,” kata Susanto, usai sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024, Sabtu 2 Desember 2023.
Untuk mengantisipasi kelelahan kerja bagi petugas KPPS, KPU Kabupaten Batang menetapkan batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Dengan memperhatikan usia ini, kita dapat memaksimalkan potensi yang tersedia. Selain itu, kita akan memberikan instruksi agar persiapan TPS tidak melibatkan begadang, untuk mencegah kekurangan istirahat dan kelelahan,” tambahnya.
Susanto Waluyo juga menyebutkan bahwa petugas KPPS akan mendapatkan honor sekitar Rp1 juta dengan efektif kerja kurang dari 24 jam.
“TPS akan buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Namun, jika masih ada pemilih yang mengantri, kita akan tetap melakukan pemungutan suara hingga selesai sebelum melanjutkan ke tahap penghitungan suara,” jelasnya.