KPU: Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Asal Sudah Kawin!

oleh
oleh
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: KPU RI)

JAKARTA, GESANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang akan datang sebanyak 204.807.222 orang. KPU menjelaskan bahwa angka tersebut masih dapat mengalami perubahan.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan bahwa kemungkinan ada penambahan pemilih yang memenuhi syarat dari periode rekapitulasi hingga hari pemungutan suara. Menurut Peraturan KPU Nomor 7/2022, syarat untuk menjadi pemilih adalah berusia genap 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.

Namun demikian, terdapat syarat lain yang memungkinkan pemilih yang belum mencapai usia 17 tahun untuk ikut serta dalam Pemilu. Hasyim menjelaskan bahwa syaratnya adalah sudah menikah atau pernah menikah.

“Pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dapat menjadi pemilih dengan dua kondisi. Pertama, berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Kedua, belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah, baik yang sudah menikah tetapi berusia di bawah 17 tahun ataupun yang belum menikah tetapi berusia di bawah 17 tahun,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/7/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa karena pemilih yang belum berusia 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka dokumen yang digunakan adalah Kartu Keluarga (KK). “Karena KTP tentu belum dimiliki, kita mengambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah, bahwa data yang digunakan adalah KK,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *