BATANG, POJOKBACA.ID – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, SH, menyampaikan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 saat ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Namun, suksesnya pemilu bukanlah tanggung jawab tunggal, melainkan kewajiban bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat,” ujarnya Sabtu (03/6/2023).
Peran yang sangat penting dimiliki oleh penyelenggara pemilu, sehingga diperlukan pegangan yang jelas dalam menjalankan tugas mereka. Pegangan ini berupa kode etik dan perilaku yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemilu harus dapat menepis anggapan bahwa mereka tidak netral atau berpihak pada salah satu peserta pemilu,” paparnya.
Prinsip utama bagi penyelenggara pemilihan umum adalah menjaga kualitas pelayanan kepada pemilih, peserta pemilihan umum, dan pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilihan umum. Meskipun pelaksanaan aturan tidak selalu mudah, jika penyelenggara pemilihan umum menjunjung tinggi marwahnya dengan baik, maka hal itu akan menjadi tugas yang lebih mudah.
Komunikasi yang baik dan saling koordinasi antar seluruh elemen yang terlibat sangat diperlukan dalam penyampaian informasi kependudukan. Ini menjadi landasan utama dan kunci pokok kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum.