JAKARTA, GESANEWS.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag ini mulai berlaku pada 26 September 2023.Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat, 29 September 2023
Pada peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga berdiskusi dan mendengar langsung keluhan para pedagang Pasar Grosir Asemka. Hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.
“Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadiperdagangan adil,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.