Langkah Nyata BNPP: Membangun Perekonomian di Perbatasan Melalui Bimtek Wirausaha Mikro di Tanimbar

oleh
oleh

TANIMBAR, GESANEWS.ID – Sebagai langkah nyata dalam mendukung pemberdayaan usaha mikro di wilayah perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menggelar pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Wirausaha Mikro di bidang Pertanian, Peternakan, dan Kerajinan serta Ekonomi Kreatif.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Villa Bukit Indah, Kabupaten Tanimbar, pada 24 hingga 26 Oktober 2023 dan secara resmi dibuka oleh Plh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Gutmen Nainggolan.

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Gutmen Nainggolan menyampaikan pentingnya dasar hukum yang melandasi kegiatan ini. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pertanian dan Peternakan menjadi pondasi utama kegiatan ini.

“Pelaksanaan kegiatan ini juga didasari oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” jelasnya, menggambarkan kerangka hukum yang kokoh untuk mendukung pengembangan usaha mikro di wilayah perbatasan.

Gutmen menegaskan bahwa regulasi-regulasi ini menciptakan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan usaha mikro di wilayah perbatasan.

Belum lagi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024, Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2011, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2020 turut memberikan landasan yang kokoh untuk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pertanian dan Peternakan, perhatian khusus diberikan pada peran sumber daya manusia.

Gutmen menyampaikan keyakinannya bahwa sumber daya manusia yang berkualitas menjadi faktor kunci dalam upaya pemberdayaan usaha mikro, terutama di kawasan perbatasan negara. Sumber daya manusia yang unggul diharapkan dapat menjadi penopang bagi usaha mikro yang kreatif dan inovatif.

“Pemberdayaan usaha mikro melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan taraf ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *