Larangan Berfoto Pose Kontroversial: PNS Kota Pekalongan Wajib Netral Jelang Pemilu 2024

oleh
oleh

Gesanews, Kota Pekalongan – Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpose foto dengan cara tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa selama periode Pemilu 2024, para pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap netral dalam sikap dan tindakan mereka.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menjadi landasan hukum yang mengatur larangan-larangan tersebut. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa netralitas adalah hal yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh selama Pemilu, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar.

Salah satu larangan yang dijelaskan oleh Walikota Pekalongan adalah larangan bagi ASN untuk berpose dengan menggunakan jari dalam cara tertentu yang dapat menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu. Ia menekankan bahwa netralitas merupakan hal utama yang harus dijunjung tinggi demi keberlangsungan demokrasi. Afzan Arslan Djunaid, atau akrab disapa Mas Aaf, menyebutkan bahwa terdapat 10 pose yang dilarang bagi ASN selama masa Pemilu 2024, termasuk diantaranya pose dengan jari mengarah ke bawah, pose dengan jari metal, pose dengan jempol ke atas, pose tangan membentuk telepon, pose tangan angka dua, pose memperlihatkan angka 5 (hai), pose ‘hati’ ala Korea Selatan, pose tangan angka 3, pose tangan angka 1, dan pose tangan membentuk pistol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *