Gesanews, Kota Pekalongan – (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, salah satunya ditetapkan bahwa UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 mengalami kenaikan alfa sebesar 0,20 persen dibandingkan UMK Tahun 2023. Dimana, UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.389.801,00.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menbenarkan bahwa, besaran UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp83 ribu dari UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 sebesar Rp 2.305.823. Menurutnya, angka kenaikan besaran UMK Kota Pekalongan ini menempati posisi tertinggi ke-6 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kudus, Cilacap dan Kabupaten Jepara. Dimana, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.