Gesanews, Kota Pekalongan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung 49 sertifikat tanah secara door to door melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk memberikan legalitas aset tanah masyarakat dan pelaku UMKM dan akses pembiayaan untuk pengembangan usaha secara gratis, salah satunya kepada puluhan perwakilan warga Gang Piala, Kelurahan Krapyak dan warga Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Senin (15/1/2024).
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, Asisten Pemerintan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kota Pekalongan, Soesilo, Kepala Dinperkim, Andrianto, Camat Pekalongan Utara, Wismo Aditiyo, Lurah Krapyak, Banar Budi Raharjo, dan jajaran Forkopimda lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga melakukan dialog secara langsung dengan perwakilan warga yang berkumpul di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan program PTSL berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Menurut Menteri Hadi Tjahjanto, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah. Sampai saat ini, ia menyebut bahwa, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang.
“Memang kita targetkan di akhir 2024 ini bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96%,” ucapnya.
Dari capaian tersebut, Menteri Hadi Tjahjanto berharap, agar segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Di tahun 2024 ini, ia menargetkan 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
“Di Jawa Tengah sudah ada 2 (dua), Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukan di sistem elektronik, semuanya aman,” terangnya.
Dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah pun sangat dibutuhkan, salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap Kota/Kabupaten dapat berpartisipasi dalam hal tersebut.
“Karena BPHTB ini adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tentunya nanti akan kembali lagi ke daerah,” kata Hadi Tjahjanto.