Gesanews, Kota Pekalongan – Tahapan kampanye dan dana kampanye menjadi salah satu tahapan yang penting. Sebab melalui fase kampanye, masyarakat pemilih dapat menimbang dan mengukur visi misi dari calon. Sementara fase dana kampanye merupakan bentuk transparansi calon.
Kepala Divisi Teknis dan Logistik pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Saiful Amri menyampaikan bahwa, KPU mengingatkan kepada partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan dana kampanye kepada KPU.
Pasalnya, partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, KPU bisa saja tidak akan melantik atau bahkan membatalkan caleg dari partai tersebut sebagai peserta pemilu. Bahkan, peserta pemilu tersebut bisa terkena sanksi pidana. Saiful menyebutkan, untuk masa kampanye sendiri berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Ada kegiatan-kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di muka umum, kebutuhan media sosial dan sebagainya yang terkadang ada pembiayaan dana yang diatur di dalam pelaporan dana kampanye baik berupa sumbangan maupun anggaran masing-masing perorangan harus dilaporkan,” ucapnya usai kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan dan Larangan Kampanye, Serta Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024, berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa (21/11/2023).