BATANG, GESANEWS.ID – Kegaduhan mewarnai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang.
Para peserta dengan nilai tertinggi harus menelan pil pahit karena tidak lolos seleksi, sementara peserta dengan nilai lebih rendah berhasil melangkah ke tahap berikutnya.
Keputusan ini menciptakan kebingungan dan kekecewaan di kalangan peserta, termasuk di antaranya adalah seorang peserta yang berada di peringkat satu.
Salah satu peserta PPPK di lingkungan Pemda Batang mengungkapkan rasa kebingungannya.
“Saya itu berada di peringkat satu. Tapi dinyatakan tidak lolos. Yang lolos justru yang nilainya jauh di bawah saya,” ujarnya pada Selasa (19/12/2023).
Saat dikonfirmasinya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, memberikan penjelasan terinci terkait keluhan yang diterima.
“Terkait dengan seleksi PPPK 2023, mekanismenya berbeda dengan sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya menggunakan passing grade. Kalau tahun ini, yang khusus menggunakan peringkat, sedangkan yang umum menggunakan passing grade. Difabel menggunakan peringkat,” terang Dwi Riyanto.
“Kita tidak mengerti THK II ini akan mendaftar di formasi mana. Itu hak yang bersangkutan, sehingga jadi prioritas untuk lolos PPPK,” tambahnya.
Menurutnya, ketentuan yang menguntungkan peserta Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang tidak berada di peringkat satu adalah kebijakan dari pemerintah pusat.