SEMARANG, POJOKBACA.ID – Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng, sebuah rumah yang digunakan sebagai home industri pembuatan ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah berhasil digerebek.
Dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional berhasil ditangkap beserta barang bukti yang siap edar dan bahan baku pembuatan narkoba. Keberhasilan ini merupakan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, bersama dengan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, mengungkapkan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Kauman Barat 5 No 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (2/6/2023).
Dalam operasi ini, turut hadir pula Kepala Operasional Bareskrim Polri, Kombes Pol Basya Radyananda, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dan pejabat dari Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah-DIY, Tri Utomo. Operasi ini juga dilakukan secara serentak dengan kegiatan serupa yang digelar oleh Bareskrim Polri di Tangerang, Banten.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil dari luar negeri dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” ungkap Wakapolda.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk melakukan pengendalian pengiriman barang. Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Tangerang, Provinsi Banten, serta di Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.
Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten melakukan penggerebekan di Tangerang pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua jam setelah itu, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng juga menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Dalam rumah yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas menemukan aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.
Di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39 tahun) dan N (27 tahun) berhasil diamankan bersama dengan mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua pelaku asal Bogor tersebut ditangkap ketika sedang meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP tersebut.