gesanews, kota pekalongan – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Pekalongan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sampai dengan awal bulan Desember 2023 sebesar 62 juta rupiah, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM, Bambang Saptono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023).
Dikatakan Bambang, tahun 2023 PAD Metrologi Legal ditargetkan 64 juta rupiah. Dalam satu tahun ini pihaknya telah melakukan jemput bola tera ulang dan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dari pedagang pasar, SPBU, toko emas, toko tekstil, perusahaan laundry, perusahaan teh, jasa potong ayam dan lainnya. Selain jemput bola, saat ini masyarakat, pedagang atau pengusaha yang melakukan tera ulang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal juga cukup meningkat, artinya menurut Bambang kesadaran masyarakat pentingnya menguji alat ukur yang dimiliki secara berkala kian bertambah.
Ia mengucapkan terimakasih kepada para pedagang, pelaku usaha dan masyarakat yang sudah mulai tertib melakukan tera ulang karena sedikit banyak bisa mengurangi kecurangan kepada konsumen atau pembeli. Lebih lanjut, dalam mendorong gerakan tertib ukur, UPTD Metrologi Legal juga melibatkan para pelajar dengan memberikan sosialisasi dan menerima beberapa kunjungan pelajar, harapannya ketika berkunjung ke pasar ataupun toko mereka bisa mengajak pedagang untuk menera ulang, ketika pada timbangannya belum kedapatan label sticker dan cap UPTD Metrologi Legal.
“Kami ingin semua pengusaha dagang dan masyarakat terus melaksanakan tera ulang karena apapun selisih akan menjadikan beban keduanya, jangan sampai ada dusta diantaranya penjual dan pembeli. Untuk masyarakat yang memiliki 1 alat ukur dengan berat yang ringan bisa datang langsung ke kantor kami, namun juika alat ukur berjumlah minimal 5, tim kami akan jemput bola ke lokasi usaha,” pungkasnya.