JAKARTA, GESANEWS.ID– Pakar Hukum Pidana, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan, kasus yang menyeret SS ini harus dilihat dalam persepektif yang utuh. Menurut Suriyanto, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.
“Kategori pelecehan seksual biasanya terjadi dilakukan oleh seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di dalam angkutan umum dan sejenisnya,” terang Suriyanto kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Dikatakan dia, berbeda dengan kasus yang dialami kader Nasdem dengan AAFS yang memang telah melakukan percakapan via telepon dan berlanjut kepada chat WA. Dan pada percakapan chat WA, AAFS saat ditanya keberadaannya mengatakan sedang mandi, jadi seolah-olah memancing lawan bicara untuk menggoda dirinya.
Sedangkan, lanjut dia, lawan bicara (SS) karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Maka hal seperti ini tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual apa lagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan.
“Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan di kategorikan kejahatan seksual,” terang Suriyanto.