Pakar Hukum Tata Negara Menyebut Ketiadaan Relevansi Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu di DPR

oleh
oleh

Gesanews,  Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo terkait pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai tidak relevan.

Menurutnya, hak angket merupakan domain anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Namun, Chair menyampaikan terkait dengan objek angket yang diusulkan itu masih belum jelas dan lebih bersifat politis dari pada mengedepankan aspek hukum.

“Menurut ketentuan aturan hukumnya, hak angket itu domain dari hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan, harus ada dulu apa kebijakan pemerintah yang menjadi objek dari hak angket itu,” kata Chair, Jumat (23/2/2024).

“Ini kan bahasanya penyelidikan, kalau penyelidikan itu kan menemukan dulu objeknya untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya. Tapi ini adalah tindakan politik penyelidikannya bukan tindakan hukum walaupun dengan bahasa penyelidikan,” tambahnya.

Chair menegaskan agar ada kejelasan mengenai objek usulan hak angketnya apa dan ditunjukkan kepada siapa. Bukan seperti hak angket yang digulirkan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengungkit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebab menurut Chair yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat karena MK lembaga yudikatif.

“Ini kan dulu sempat dilontarkan oleh Masinton, dia bilang itu untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *