BATANG, GESANEWS.ID – Pers di Indonesia telah diatur dengan tegas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. UU tersebut memberikan panduan dan perlindungan yang jelas bagi wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Menyadari pentingnya pemahaman terhadap peraturan ini, Kepala Desa se Kabupaten Batang bergabung dalam acara Konsolidasi JMSI dan Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang digelar di Aula Bupati Batang pada Selasa (3/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi menekankan bahwa UU Pers bukan hanya bertujuan untuk melindungi media massa dan wartawan, tetapi juga narasumber yang memberikan informasi kepada media. Menurutnya, agar menjalankan tugas secara bertanggung jawab, wartawan perlu mengikuti kode etik jurnalistik yang ditetapkan.
“UU Pers ini hadir untuk melindungi sumber informasi, oleh karena itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, narasumber yang memberikan informasi dapat merasa aman dan terlindungi,” ujar Jayanto saat acara tersebut.
Ia juga menekankan bahwa seorang wartawan tidak boleh berperan ganda sebagai LSM, karena itu hanya akan mengaburkan fungsinya sebagai pemberi informasi objektif. Dalam peraturan Dewan Pers, masyarakat berhak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari Dewan Pers dan media yang tidak terverifikasi.
“Hari ini, saya mendengarkan keluhan dari kepala desa di Kabupaten Batang yang kerap didatangi oleh wartawan abal-abal. Peraturan Dewan Pers memungkinkan masyarakat untuk menolak wawancara dari wartawan yang tidak memenuhi syarat tersebut,” jelasnya.
Jayanto menambahkan bahwa tugas seorang wartawan adalah menggali dan menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, ia mengakui bahwa realitas yang terjadi di Kabupaten Batang berbeda. Banyak wartawan abal-abal yang mengunjungi kepala desa dengan maksud memperoleh data-data pribadi desa, seolah-olah mereka adalah aparat hukum yang sedang melakukan penyidikan.