JAKARTA, GESANEWS.ID – Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Pesan tersebut disampaikan setelah Plate ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang kedua yang sedang dijalani oleh Johnny G Plate, terungkap bahwa kasus korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022 telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp8 triliun. Hal ini mengundang kecaman keras dari Surya Paloh, yang berharap agar kasus ini diungkap secara terang benderang demi tegaknya hukum yang benar dan adil.
“Pesan Ketua Umum kami adalah meminta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum. Dan itu yang kita kawal,” ujar Plt Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.
Partai Nasdem sendiri berkomitmen untuk tidak mengomentari jalannya persidangan dan materi sidang terdakwa Johnny G Plate. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil tanpa campur tangan politik. Namun, Partai Nasdem memiliki catatan-catatan tersendiri yang akan disampaikan kepada Plate terkait persidangan ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa kasus korupsi BTS Kominfo ini dimulai saat Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.
Terdakwa Johnny G Plate diduga menyetujui perubahan jumlah site desa dalam program BTS 4G tanpa melalui studi kelayakan dan tanpa kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dengan pemeliharaan agar penyedia pekerjaan dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Johnny G Plate diduga menerima uang dari Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan antara Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selain itu, terdakwa Plate juga diduga menerima fasilitas dari Galumbang, seperti pembayaran bermain golf sebesar Rp420 juta dan pengiriman uang untuk kepentingan pribadi, seperti membantu korban banjir di Kabupaten Flores Timur, memberikan sumbangan kepada Gereja GMIT di NTT, serta memberikan donasi kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus dan Keuskupan Dioses Kupang.
Jaksa juga mengungkap bahwa Plate menerima fasilitas dari Irwan Hermawan, berupa pembayaran hotel selama perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol, Paris Prancis, London Inggris, dan Amerika Serikat.
Kasus korupsi BTS Kominfo ini semakin menggemparkan publik karena melibatkan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis. Perintah Surya Paloh kepada Johnny G Plate untuk membongkar semua yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan komitmen Partai Nasdem dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Publik berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan adil, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi. Selain itu, penting juga untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar kasus korupsi semacam ini tidak terulang di masa depan.***