Pesan Surya Paloh ke Johnny Plate: Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi BTS!

oleh
oleh
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. (Foto: Dok. Nasdem)

JAKARTA, GESANEWS.ID – Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Pesan tersebut disampaikan setelah Plate ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang kedua yang sedang dijalani oleh Johnny G Plate, terungkap bahwa kasus korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022 telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp8 triliun. Hal ini mengundang kecaman keras dari Surya Paloh, yang berharap agar kasus ini diungkap secara terang benderang demi tegaknya hukum yang benar dan adil.

“Pesan Ketua Umum kami adalah meminta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum. Dan itu yang kita kawal,” ujar Plt Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.

Partai Nasdem sendiri berkomitmen untuk tidak mengomentari jalannya persidangan dan materi sidang terdakwa Johnny G Plate. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil tanpa campur tangan politik. Namun, Partai Nasdem memiliki catatan-catatan tersendiri yang akan disampaikan kepada Plate terkait persidangan ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa kasus korupsi BTS Kominfo ini dimulai saat Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.

Terdakwa Johnny G Plate diduga menyetujui perubahan jumlah site desa dalam program BTS 4G tanpa melalui studi kelayakan dan tanpa kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dengan pemeliharaan agar penyedia pekerjaan dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *