SEMARANG, GESANEWS.ID – Pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yaitu AD dan S, di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Hasil penggeledahan mengungkapkan temuan yang menggemparkan, yaitu 1 kg sabu. Selanjutnya, polisi melakukan interogasi dan penggeledahan lebih lanjut, dan ditemukan barang bukti lain berupa paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone, dan barang-barang lainnya.
“Keterangan dari penangkapan kedua tersangka adalah bahwa mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO),” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luhfi, di Mapolda Jawa Tengah, pada Senin (31/7/2023).
Pada Selasa, 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk menjadwalkan pertemuan di rumah AD atau S. Pada Rabu, 26 Juli 2023, kedua tersangka bertemu dengan Y yang membawa koper, namun ternyata isi koper berupa pakaian yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu.
Kedua tersangka kemudian menerima 4 paket sabu yang dibungkus dengan kaos warna hitam. Sebagai uji keaslian, mereka mengkonsumsi sedikit sabu tersebut. Setelah itu, Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang dan disimpan di rumah AD.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menyita 4 kg sabu dalam sebuah operasi di pelabuhan Tanjungmas Semarang. Informasi dari masyarakat tentang jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 menjadi kunci sukses operasi ini.