Polda Jateng Mengungkap 26 Kasus TPPO, Jumlah Korban Mencapai 1.305 Orang

oleh
oleh
Para pelaku tindak pidana TPPO yang berhasil diamankan Polda Jatang. (Foto: Humas)

SEMARANG, GESANEWS.ID –  Tidak kurang dari 1.305 warga Jawa Tengah diduga telah menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan dan pengiriman pekerja migran ke luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.137 orang telah dikirim dan dipekerjakan di luar negeri, sementara 168 orang lainnya belum sempat diberangkatkan dan ditempatkan di luar negeri.

Angka ini didasarkan pada total 26 kasus dugaan TPPO yang diungkap oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Jateng selama periode 6 Juni hingga 12 Juni 2023.

Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Kepala Satgas TPPO Polda Jateng, mengungkapkan bahwa selama satu minggu terakhir, kepolisian berhasil mengungkap minimal 26 kasus dugaan TPPO di berbagai kabupaten dan kota di Jateng.

Di antara wilayah hukum yang terlibat adalah Polresta Magelang, Polres Demak, Polres Brebes, Polres Semarang, Polres Pemalang, Polres Batang, Polresta Pati, Polres Kebumen, Polresta Banyumas, Polres Tegal, dan Polres Banjarnegara.

“Termasuk di antaranya adalah kasus TPPO yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” jelas Abiyoso dalam konferensi pers mengenai ungkap kasus TPPO yang diadakan di lobi Mapolda Jateng pada Senin (12/6/2023).

Selama satu minggu terakhir, sebanyak 33 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Dari jumlah tersebut, 10 orang berasal dari perusahaan penyalur pekerja migran, sementara 23 orang lainnya merupakan perorangan yang terlibat dalam merekrut dan menyalurkan korban kepada penyalur tenaga migran ilegal.

Jumlah korban dugaan TPPO ini mencapai 1.305 orang. “Sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, sedangkan 168 orang belum berangkat,” ungkapnya.

Abiyoso menjelaskan bahwa motif dari semua kasus yang terungkap ini hampir sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas merekrut dan menyalurkan masyarakat Jateng ke luar negeri.

Banyak korban awalnya dijanjikan pekerjaan di negara asing, seperti menjadi anak buah kapal (ABK), karyawan perusahaan, atau asisten rumah tangga (ART). Namun, dalam proses pemberangkatan tersebut, banyak yang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *