Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Dirut PT Dua Jangkar Indonesia jadi Tersangka!

oleh
oleh
Konfrensi Pers Polres Batang. (Foto: Gesanews,id)

BATANG, GESANEWS.ID – Polisi Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban sebagai anak buah kapal (ABK) ilegal.

Direktur PT Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Batang pada Selasa (20/6), Kepala Polres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tanpa memiliki keahlian sebagai pelaut.

“Tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan keahlian teknis, lalu mempekerjakan mereka sebagai anak buah kapal atau pelaut,” ungkapnya.

Kapolres AKBP Saufi Salamun, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar, menjelaskan bahwa sebagian korban yang berhasil dikirim ke luar negeri telah dipulangkan ke tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *