Polri Edukasi Warga tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh
oleh
dok Humas Polres Batang

BATANG, GESANEWS.ID – Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Dampak lainnya dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, Penyakit Jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.

Kabut asap dari kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi, khususnya transportasi penerbangan. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal hal tersebut, Polsek Subah, Polres Batang menggelar giat pembinaan dan penyuluhan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para warga sekitar, Senin (21/8/2023) di Hutan jati Kali Prigi, Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Dalam upaya membangun kesadaran lingkungan, Wakapolsek Subah IPTU Sugiyana, memimpin sebuah kegiatan pendidikan dan penyuluhan tentang pentingnya menjaga hutan dan lahan dari bahaya pembakaran. “Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan, dan itu dimulai dari pemahaman tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut kata Dia, tidak hanya sekadar tugas rutin, tetapi juga menjadi wujud komitmen Kepolisian dalam membangun hubungan yang erat dengan masyarakat.

Kerjasama tim petugas dari Polsek Subah dalam acara ini adalah cerminan kolaborasi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat. Dalam suasana yang penuh kehangatan, jajaran Polsek Subah lainnya yakni, Aiptu Purwadi Endro Utomo, Eko Budi Hartono, dan Bripka Tri Sukmana memberikan edukasi kepada warga Desa Gondang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *