Produk Kadaluarsa Disita Polisi, Konsumen Diminta Teliti Sebelum Membeli

oleh
oleh

BATANG, GESANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang dengan sigap mengungkap kasus peredaran ribuan produk pangan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Tindakan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satreskrim yang berhasil mengidentifikasi tersangka AS (39 tahun) dan TS (34 tahun) warga Kedungbanteng, Banyumas, serta MS (39 tahun) warga Porong, Sidoarjo.

Para tersangka ini terlibat dalam praktik membeli produk makanan dan minuman ringan yang sudah kadaluarsa, lalu mengubah tanggal produksinya untuk dijual kembali kepada konsumen. Tindakan ini merugikan masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023), mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran produk kadaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Kalau zat-zat yang sudah kadaluarsa itu terkonsumsi oleh masyarakat, terlebih jika kondisi fisiknya kurang fit, jangka panjangnya pasti berdampak buruk bagi kesehatannya,” tandasnya.

Kasus ini terkuak berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang di Dukuh Kaum Rt/Rw: 1/1, Desa Kebumen, Tersono, Batang. Petugas segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dalam hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk mesin pencetak tanggal kadaluarsa, ponsel, dan kartu ATM. Tersangka AS, TS, dan MS saat ini dihadapkan pada pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *