Rapat Koordinasi Bawaslu: Larangan Berkampanye di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah

oleh
oleh

GESANEWS, Batang –  Dalam suatu rapat koordinasi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, menegaskan pentingnya partai dan caleg untuk mematuhi ketentuan terkait kampanye dalam Pemilu 2024. 

Lutfi menekankan larangan-larangan dalam kampanye, seperti larangan berkampanye di tempat pendidikan di bawah tingkat perguruan tinggi, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah tanpa izin.

Ia juga menyebut tempat pendidikan yang di perbolehkan kampus atau prguruan tinggi. SMA sederajat ke bawah dilarang. Karena yang diperbolehkan kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. 

“Peraturan kampanye Pemilu 2024 mengatur larangan berkampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024, yang berarti partai atau peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak, elektronik, maupun televisi,” ungkap Lutfi, Rabu 29 November 2023. 

“Harapan kami para peserta pemilu dan caleg adalah untuk mematuhi aturan-aturan tersebut guna meminimalisir adanya dugaan pelanggaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *