Satlantas Batang Siap Berlakukan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi

oleh
oleh
Kasatlantas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus. (Foto: GesaNews.id)

BATANG, GESANEWS.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Batang telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan persyaratan melampirkan sertifikat mengemudi.

Kasat Lantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus, pada Kamis (22/6/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut begitu petunjuk teknis terkait diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.

“Kami siap melaksanakan aturan tersebut segera setelah petunjuk teknisnya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Hal ini merupakan komitmen kami dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan berkendara di daerah Batang,” kata AKP Agus Pardiyono Marinus.

Menurut Marinus, persyaratan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru. Aturan ini sejalan dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Poin nomor 3 Pasal 9 huruf a Perpol tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli dan dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal penerbitan sertifikat.

“Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi ini hanya berlaku saat proses pembuatan SIM, namun jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi,” jelas Marinus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *