Semua Dokumen Kini Dalam Genggaman, Ayo Aktivasi IKD!

oleh
oleh
Dok Kominfo

PEKALONGAN, GESANEWS.ID – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini merupakan inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri untuk membawa identitas kependudukan ke ranah digital yang dapat diakses secara online.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, melalui Sekretaris Dinasnya, Iskandar, menjelaskan manfaat dari IKD ini. Selain memudahkan verifikasi identitas tanpa perlu membawa dokumen fisik, IKD juga mempermudah akses terhadap layanan publik dan informasi data anggota keluarga. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses data seperti KTP Digital, KK Digital, riwayat vaksinasi COVID-19, dan dokumen lainnya.

“KTP digital atau IKD ini memiliki banyak manfaat. Penggunaannya sangat praktis dan simpel, pembuatannya lebih cepat tanpa perlu mencetak dokumen fisik atau menyimpannya di dompet. Semuanya dapat diakses melalui smartphone, dan tidak perlu melakukan fotokopi saat ingin mengaksesnya. Selain itu, IKD juga lebih aman dari pemalsuan data kependudukan dan mempermudah proses verifikasi tanpa perlu membawa KTP fisik,” jelas Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

Iskandar menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Kota Pekalongan dapat melakukan aktivasi IKD dengan cara datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa smartphone Android, mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor hp yang masih aktif, dan melakukan pemindaian (scan) kode QR pada pelayanan Dindukcapil untuk mengaktifkannya. Iskandar juga menambahkan bahwa aplikasi IKD saat ini belum mencakup sistem berbasis iOS, tetapi pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Dukcapil sedang memperbaiki hal tersebut.

“Kami telah menyebarkan pentingnya aktivasi IKD melalui Surat Edaran Walikota dan didukung oleh instruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/178/17865/Dukcapil tanggal 21 November 2022 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital, serta Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2022,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *