Gesanews, Semarang – Lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Selain menangkap para tersangka, Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).
Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.
” Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati, jelasnya
Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati
Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.