Sinergitas PPS dan PKD, Kunci Sukses Pemilu yang Demokratis dan Jujur

oleh
oleh
Anggota PPK Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Umarko. (Foto: Dok Pribadi)

BATANG, GESANEWS.ID – Proses pemilihan umum di Indonesia memang merupakan momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat setiap lima tahun sekali. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaannya juga menguras energi yang tak sedikit, baik itu tenaga, pikiran, maupun materi.

Dalam menjalankan proses pemilu, menurut Anggota PPK Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Umarko, terdapat beberapa komponen yang terlibat secara langsung demi tercapainya pemilihan yang baik dan lancar. “Dalam hal ini, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu menjadi elemen utama yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Umarko Senin (30/5/2023).

Penyelenggara pemilu terdiri dari tiga komponen penting, yakni Dewan Pengawas Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Adapun di tingkat KPU, struktur penyelenggara pemilu berjenjang, mulai dari KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, hingga kepanitiaan pemilihan tingkat kecamatan.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Pantarlih adalah entitas penyelenggara ad hoc yang bekerja secara terstruktur di tingkat kecamatan.

Sedangkan di tingkat BAWASLU, terdapat BAWASLU pusat, BAWASLU provinsi, BAWASLU kabupaten/kota, dan panitia pengawas kecamatan (PANWASCAM), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), serta pengawas tempat pemungutan suara (pengawas TPS) sebagai elemen ad hoc dalam pengawasan pemilu.

Pelaksanaan pemilu melibatkan serangkaian proses yang memakan waktu panjang dan melelahkan. Dimulai dari tahap pendataan pemilih, di mana pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian berkas pemilih secara door to door.

Tahap ini menjadi sangat penting agar seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya sebagai pemilih. Data yang diperoleh dari tahap ini kemudian diserahkan dan diverifikasi secara berjenjang oleh PPS, PPK, hingga mencapai KPU.

Dengan demikian, data yang dihasilkan merupakan data yang valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan mencakup seluruh warga masyarakat setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, sinergitas antara PPS dan PKD menjadi sangat penting dalam melakukan pendataan pemilih di wilayah kerjanya masing-masing. Peran aktif PKD dalam melakukan pencermatan data pemilih baik secara langsung maupun melalui tanggapan masyarakat menjadi kunci utama dalam memperoleh data pemilih yang valid dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *