Skandal Korupsi Menkominfo: Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun

oleh
oleh
Foto Kejagung konpers penetapan Johnny Plate sebagai tersangka: (Andhika Prasetia/detikcom)
Foto Kejagung konpers penetapan Johnny Plate sebagai tersangka: (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA, GESANEWS.ID – Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI sejak tahun 2020-2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI, saat jumpa pers di Kejagung pada Rabu (17/6/2023).

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa Plate ditetapkan sebagai tersangka karena peran dan wewenangnya sebagai pengguna anggaran serta posisinya sebagai menteri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Plate langsung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung dan ditahan. Tangannya juga diborgol saat keluar dari gedung Kejagung dan digiring ke dalam mobil tahanan.

“Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

Plate telah menjalani pemeriksaan untuk kali ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Sebelumnya, Plate telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023). Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *