SEMARANG, POJOKBACA.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan tindak lanjut terhadap informasi mengenai adanya tiga lokasi sarang judi di Kota Semarang. Aparat kepolisian segera bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap tiga tempat yang dianggap menjadi tempat perjudian tersebut.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan segera mengirimkan tim untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media online mengenai aktivitas perjudian di Kota Semarang. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap kebenaran dari kabar yang beredar.
Ketiga lokasi yang menjadi sorotan tersebut berada di Jl. Telaga Bodas Raya, Jl. Kagok Raya I Grand Edge, dan Komplek Pondok Hasanuddin (Lipstik) Kota Semarang. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pada hari Sabtu (17/6/2023) siang, ternyata ketiga lokasi tersebut terlihat sepi tanpa adanya aktivitas yang mencurigakan.
Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan, “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata ketiga lokasi tersebut sudah tutup dan tidak ada aktivitas lain.” Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan dari beberapa warga sekitar yang menyatakan bahwa tempat-tempat tersebut sudah lama tidak memiliki aktivitas apapun.
Meskipun demikian, Polda Jateng tetap akan terus mengawasi ketiga tempat tersebut untuk memastikan tidak terjadi aktivitas perjudian atau kegiatan mencurigakan lainnya. Jika ditemukan adanya aktivitas perjudian atau tindakan yang mencurigakan, pihak kepolisian akan segera melakukan tindakan tegas dan menegakkan hukum.
“Pemantauan akan dilakukan, manakala ada aktivitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan, akan kami tindak tegas,” tegas Kabidhumas.