Enam pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Enam pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Di antara pelaku yang diamankan adalah tiga orang dewasa dari Gringsing dan Weleri, empat pelaku anak dari Gringsing, serta tiga pelaku dewasa dan dua pelaku anak dari Subah.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam provokasi dan pengaturan tawuran ini,” tegas Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah Tim Abirawa Polres Batang mendapat informasi tentang seorang laki-laki meninggal dunia di Puskesmas Subah dengan luka-luka akibat senjata tajam. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap terjadinya tawuran antar-geng di kawasan hutan jati Jalan Ngeplas, Desa Subah.