Gesanews, Batang – Kecelakaan Tunggal bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD-7019-OA di di KM.370 A jalan Tol Batang-Semarang pada Kamis lalu, 11 April 2024. yang menelan korban jiwa sebanyak 7 orang serta melukai puluhan lainnya.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Batang pada Jumat, 12 April 2024, mengumumkan bahwa sopir bus tersebut, berinisial JW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, pengemudi bus atasnama JW, sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor S.TAP/06/IV/2024/LANTAS, tanggal 12 April 2024.
Tersangka JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang didampingi oleh Kementerian Perhubungan dan KNKT, kronologis kecelakaan tersebut bermula ketika bus mengalami kerusakan di kilometer 227 Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT Ahmad Wildan, Penyebab utama kecelakaan ini, bukanlah dari segi teknis kendaraan, melainkan dari pola penugasan yang kurang tepat
Bus kemudian diganti dengan bus lain dari Rosalia Indah dengan nomor polisi AD-7019-OA.