Gesanews, Batang – Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2024.
Operasi ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei, dan telah menghasilkan penangkapan tujuh tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 16,06 gram sabu dan 17,92 gram ganja.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyampaikan bahwa dari enam kasus yang berhasil diungkap, lima di antaranya adalah kasus sabu dan satu kasus ganja. Ketujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang residivis yang diketahui aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Batang.
“Salah satu tersangka pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan dan Lapas Pemalang, sementara satu tersangka lainnya pernah ditahan di LP Rowobelang, Batang,” jelasnya.
Para tersangka diketahui menggunakan modus penjualan narkoba secara daring, dimana beberapa transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem beli putus.
“Dua dari tujuh tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya,” ujar AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Erdi Nuryawan.